
Rumah Pijar atau Rumah Peduli Jiwa dan Rasa disebut Pemkot Malang sebagai salah satu upaya perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas mental. Pada 18 Juni 2026, pemerintah kota mempublikasikan kegiatan bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial bagi penerima manfaat Rumah Pijar.
Program tersebut menekankan pemulihan, rehabilitasi, peningkatan kapasitas keluarga, serta pengurangan stigma melalui pendekatan keluarga dan komunitas. Portal ini tidak menerima pendaftaran Rumah Pijar dan tidak menentukan kelayakan penerima manfaat.
Warga yang membutuhkan informasi operasional sebaiknya menghubungi Dinsos P3AP2KB Kota Malang melalui kanal resmi yang tercantum pada halaman Rujukan Resmi.
Langkah berikutnya
Untuk informasi operasional dan persyaratan terkini, gunakan halaman Rujukan Resmi dan hubungi instansi yang berwenang.